VONIS.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu, 5 Maret 2025, di Cililin, Bandung Barat, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Riza diamankan sekitar tengah malam bersama dua rekannya, yang juga kedapatan sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Tri mengatakan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi mengamankan barang bukti narkotika sabu sebanyak 0,84 gram dari tangan tiga pengguna tersebut serta alat penghisap.
"Barang buktinya 0,84 gram sabu sisa pakai. Saat ini masih kita dalami apakah sudah lama memakai itu atau seperti apa. Yang jelas dia memakai bersama dua temannya, pengacara" kata Tri.
AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang pengedar.
Proses penyelidikan lebih lanjut mengarah pada seorang bandar, yang ternyata memiliki hubungan keluarga dengan pelaku lainnya. Akhirnya, polisi berhasil menangkap Riza beserta dua temannya.
"Jadi awalnya kita amankan dulu kurir SP, kemudian pengembangan ke bandar AP dan EKS yang ternyata masih sekeluarga. Sampai akhirnya kita amankan juga pemakai RNF, TY dan RI," kata Tri.
SP, AP, dan EKS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengguna RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 Miliar paling banyak Rp10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ujar Tri.
(*)