Tiga mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), dinilai menikmati hasil dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 JT 610.
SelengkapnyaEmpat tersangka itu adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT, Hariyana Hermain (HH) yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT
SelengkapnyaLebih lanjut Pupun mengatakan semua itu masih dalam bentuk dugaan dan belum dapat dibuktikan, oleh karenanya pihaknya akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan nantinya.
SelengkapnyaMabes Polri menjelaskan, ACT mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana sosial atau CSR Rp 138 miliar.
SelengkapnyaKepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran bertujuan agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
SelengkapnyaKepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bila di atas Yayasan ACT terdapat entitas bisnis yang melakukan kegiatan usaha.
SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD ungkap bahwa dirinya juga pernah 'ditodong' untuk endorse kegiatan kemanusiaan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selengkapnya