Seorang pemuda bernama A resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024) lalu.
SelengkapnyaJagat dunia maya dibuat heboh dengan adanya praktik kursus yang mengajarkan anak di bawah umur mengendarai mobil.
SelengkapnyaKetua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan, banyak anak menikah di bawah umur yang secara ekonomi dan mental mereka belum siap.
SelengkapnyaSebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
SelengkapnyaDari kasus tersebut, diketahui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU telah mengamankan seorang pelaku remaja laki-laki, yakni ABH (17).
SelengkapnyaDiketahui kasus kekerasan itu dilakukan oleh seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial MR kepada tiga anak majikannya yang kini sudah diamankan Polresta Balikpapan.
SelengkapnyaInformasi dihimpun, pria 51 tahun ini menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Tak hanya sekali, HR bahkan dengan tega menggagahi anak sambungannya itu sebanyak 20 kali.
Selengkapnya