Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan tindaklanjut rekomendasi pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 dan berhasil menyelamatkan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun.
SelengkapnyaDalam perkembangan kasus, Muhammad Adil diduga melakukan suap ke auditor BPK itu demi meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).
SelengkapnyaMenurutnya LHP BPK itu terbit di masa transisi kewangan pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi, lalu dari provinsi ke pemerintah pusat. Untuk itu perlu kembali dilakukan sinkronisasi data.
SelengkapnyaPencairan dana Jamrek menjadi persoalan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021 hasil pemeriksaan pertanggungjawaban Gubernur Kaltim 2020.
SelengkapnyaLaporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim, pada 2021
SelengkapnyaWakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka diduga menerima suap senilai Rp 2,8 miliar terkait pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel.
SelengkapnyaGubernur Kaltim, Isran Noor menerima kungjungan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim yang baru Agus Priyono.
SelengkapnyaDadek menyebut dari pihak provinsi tidak ditemukan adanya permasalahan penyaluran bankeu. Temuan justru terjadi di Balikpapan.
Selengkapnya