Hukuman mati layak diberikan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
SelengkapnyaSambo menuding Eliezer berbohong. Dia mengaku akan mencecar Eliezer perihal ini dalam sidang berikutnya.
SelengkapnyaDalam sidang itu hakim menanyakan soal Kuat Ma'ruf, dan jawaban Susi sempat membuat Eliezer dan pengacaranya tersenyum dan tertawa.
SelengkapnyaJaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bharada E untuk menemuinya di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang, Jawa Tengah.
SelengkapnyaFerdy Sambo disebut mengaku bahwa skenario tembak-menembak di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, dibuatnya untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E.
SelengkapnyaKetiga plot itu dihadiri kelima tersangka dengan mengambil di dua lokasi, yakni rumah di Jalan Saguling dan rumah di Duren Tiga.
SelengkapnyaSeperti yang dikatakan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beberapa saksi yang hadir dalam Sidang Komisi Etik Polri ada yang secara daring.
Selengkapnya