Mantan Kepala Biro Pengaman Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu pun merespons hasil sidang KKEP. Hendra hanya menjawab singkat saat ditanya oleh awak media.
SelengkapnyaMereka yang dipecat merupakan para tersangka obstruction of justice atau melakukan perintangan selama proses penyidikan kasus tersebut.
SelengkapnyaKepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Ferdy juga diganjar dengan penempatan khusus (patsus) alias ditahan selama 21 hari.
Selengkapnya