Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengimbau pengurus masjid Kota Tepian untuk membuang kotoran bekas penyembelihan hewan dengan cara dikubur.
SelengkapnyaBahkan lokasi berjualannya pun masih sama, yakni di simpang empat jalan protokol yang menghubungkan Jalan Ahmad Yani, S Parman, Hasan Basrie dan Gatot Subroto.
SelengkapnyaDalam kunjungan itu, DLH Samarinda menemukan bahwa warung Iga Sunaryo tidak mengantongi izin operasional kegiatan dan tidak melakukan pengelolaan lingkungan.
SelengkapnyaSedangkan untuk target kunjungan lapangan ini, Komisi III berharap mendapat data menyeluruh terkait pengelolaan lingkungan penambangan oleh pihak per
Selengkapnya