Ketiga korban selamat adalah Darmansyah (24) warga asal Kecamatan Anggana, Kukar. Kemudian Ansar Anca (21) dan Alam (30) warga Samarinda Seberang.
SelengkapnyaBerselang sepekan setelah pencurian itu, keberadaan Iswan berhasil dilacak polisi. Setelah si pemilik gerai ponsel memberikan laporan resminya.
SelengkapnyaDengan menghadirkan kedua terdakwa sebagai pesakitan, yakni Muhtar alias Amang dengan nomor perkara 630/Pid.Sus/2021/PN Smr.
SelengkapnyaKedua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu dari berkas perkara terpisah tersebut, dijatuhi hukuman pidana sembilan tahun penjara.
Selengkapnya