Sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo masih terus bergulir.
SelengkapnyaKomisi I DPR RI menjadi salah satu pihak yang dituding menerima aliran dana korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
SelengkapnyaPengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengeklaim, uang Rp 27 miliar atau 1,8 US dolar Amerika Serikat yang dikembalikannya ke penyidik Kejaksaan Agung adalah demi kepentingan kliennya.
SelengkapnyaHakim yang memimpin jalannya sidang kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo, dibuat heran dengan biaya konsultan mencapai Rp 340 Juta.
SelengkapnyaBagi-bagi uang dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
SelengkapnyaDugaan keterlibatan sejumlah nama besar pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo, terus berhembus kuat.
SelengkapnyaKejaksaan Agung membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak yang menerima dana proyek BTS Kominfo.
SelengkapnyaMenteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, terseret kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti)
Selengkapnya