Baiquni Wibowo, pihaknya telah menyampaikan seluruh tindakan yang telah dilakukan secara jujur, sejak diperiksa internal Polri jauh sebelum berstatus terdakwa dalam perkara ini.
SelengkapnyaPernyataan AKBP Arif Rachman Arifin, pada sidang pledoi kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Jumat (3/2/2023), menuai kritik.
SelengkapnyaBaiquni mencurahkan jika dia tak ada niat untuk membantu skenario jahat mantan atasannya yakni Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
SelengkapnyaJaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Baiquni. Hal memberatkan yaitu perbuatan Baiquni telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
SelengkapnyaDalam kasus ini, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
SelengkapnyaFakta-fakta baru terus terungkap di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J dan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
SelengkapnyaIa mengaku kesal dengan Ferdy Sambo setelah mengetahui Yosua atau Brigadir J tewas bukan karena baku tembak.
SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menidakan pelaksanaan sidang kasus pembunuhan berencana serta obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Br
Selengkapnya