Jaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Baiquni. Hal memberatkan yaitu perbuatan Baiquni telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
SelengkapnyaBantahan itu diberikan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaPutri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SelengkapnyaKabar soal perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi terungkap dalam sidang pembacaan amar tuntutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaPada Senin 16 Januari 2023, sidang tuntutan digelar untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaFakta-fakta baru terus terungkap di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Birgadir J dan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk.
SelengkapnyaKepolisian memastikan kasus penikaman yang berujung kematian di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Minggu (4/12/2022).
SelengkapnyaKuat Ma’ruf mengaku Ferdy Sambo mendatanginya saat diperiksa Provos dan menyobek kertas Berita Acara Interogasi (BAI).
Selengkapnya