Hal ini usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama untuk terdakwa Ferdy Sambo.
SelengkapnyaPersidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) dengan tersangka AG (15), akan digelar secara maraton setiap hari.
SelengkapnyaDalam kasus ini, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
SelengkapnyaBantahan itu diberikan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaHal itu disampaikan Sambo dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
SelengkapnyaPutri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SelengkapnyaDikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
SelengkapnyaKabar soal perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi terungkap dalam sidang pembacaan amar tuntutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selengkapnya