Dalam pembelaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta agar majelis hakim menyatakan Driyono tidak terbukti bersalah baik secara dakwaan primair maupun subsidair.
SelengkapnyaDalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SelengkapnyaTerdakwa Iwan Ratman yang sebelumnya berhalangan lantaran sakit saraf kejepit, dipastikan dapat melanjutkan sidang perkara korupsi Rp50 miliar yang menjeratnya.
SelengkapnyaNamun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.
SelengkapnyaKemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif.
Selengkapnya