Seorang pemuda bernama RS (20) di Samarinda, Kalimantan Timur nekat melakukan penganiayaan ke seorang anak di bawah umur pada Minggu (26/1/2025).
SelengkapnyaPenganiayaan bermula dari protes Lady Aurelia Pramesti terhadap jadwal piket di musim libur Natal dan tahun baru.
SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara.
SelengkapnyaGegara kesal tak diberi pinjaman sejumlah uang, pria bernama MF (35) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tega menganiaya bos tempatnya bekerja menggunakan sebilah parang.
SelengkapnyaPelaku penganiayaan itu bernama HR (39). Pria yang beralamat di Kelurahan Kampung Empat, Kota Tarakan itu disebutkan telah menganiaya seorang karyawan losmen pada tahun 2023 lalu.
SelengkapnyaSeorang pemuda bernama A resmi ditetapkan sebagai tersangka, kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (5/5/2024) lalu.
SelengkapnyaGegara kesal melihat segerombolan remaja kebut-kebutan di dalam sebuah gang, pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama MF (37) nekat melakukan penganiayaan dan berujung masuk penjara.
SelengkapnyaGegara cemburu, pria di Tarakan, Kalimantan Utara, bernama GM (43) nekat menikam temannya, FS (36) yang kedepatan sedang asyik berjalan dengan mantan istri pelaku.
Selengkapnya