Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu ekstasi divonis hukuman penjara seumur hidup, Senin (29/5/2023).
SelengkapnyaTernyata masih banyak yang salah kaprah mengenai hukuman penjara seumur hidup.
SelengkapnyaPenjara seumur hidup jadi hukuman yang dibacakan pada sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
SelengkapnyaDikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana.
SelengkapnyaRaman Raghav sempat didakwa hukuman mati. Namun akhirnya dikurangi menjadi penjara seumur hidup karena dia dinyatakan sakit jiwa yang tidak dapat disembuhkan.
SelengkapnyaHukuman itu adalah imbas perkara kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Selengkapnya