Keberadaan anak jalanan (Anjal) dan gembel pengemis (Gepeng) di Kota Samarinda terus menjadi perhatian publik, meskipun sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang pemberian uang kepada mereka.
SelengkapnyaMeskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) telah disahkan, penertiban terhadap aktivitas pom mini di Kota Samarinda.
SelengkapnyaDPRD Samarinda kebut penyelesaian revisi Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Kota Samarinda.
SelengkapnyaPemberian bantuan hukum kepada masyarakat menjadi salah satu yang hal yang tengah diseriusi oleh DPRD Samarinda.
SelengkapnyaPekan ini, DPRD Samarinda kembali gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) DPRD Samarinda.
SelengkapnyaRapat Paripurna pertama masa sidang I 2023, digelar DPRD Balikpapan, Rabu (4/1/2023).
SelengkapnyaRancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak akan disahkan DPRD Samarinda menjadi Perda.
SelengkapnyaDengan adanya Perda Kepemudaan, diharapkan dapat lahir generasi muda yang berkualitas untuk pembangunan Kaltim dan Indonesia.
Selengkapnya