Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut ternyata daerah yang dipagari itu sudah bersertifikat HGB meski berada di kawasan laut.
SelengkapnyaPutusan hukum juga menyebutkan setelah jatuh vonis, terdakwa Eddy Roesminah akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda.
SelengkapnyaJaksa memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Baiquni. Hal memberatkan yaitu perbuatan Baiquni telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV.
SelengkapnyaDalam kasus ini, mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
SelengkapnyaRancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru menegaskan penyebaran ajaran komunis, marxisme, dan leninisme bisa terjerat pidana hingga 4 tahun bui.
SelengkapnyaDalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
SelengkapnyaSetelah dibekuk petugas, TA lantas mengakui semua perbuatannya. Bahkan dirinya telah beraksi di 3 lokasi lainnya.
Selengkapnya