Berawal dari keluhan sakit seorang remaja putri yang masih berusia 13 tahun, kasus persetubuhan anak di bawah umur akhirnya diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota pada Senin (1/7/2024) kemarin.
SelengkapnyaDengan bujuk rayu hendak mengajak sang kekasih berjalan membeli manik-manik, seorang pria di Samarinda bernama AY (36) justru melakukan tindakan tak terpuji kepada kekasihnya.
SelengkapnyaSeorang remaja perempuan berusia 16 di Samarinda, Kalimantan Timur membuat panik keluarga, sebab sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah.
SelengkapnyaGegara kesal melihat segerombolan remaja kebut-kebutan di dalam sebuah gang, pria di Samarinda, Kalimantan Timur bernama MF (37) nekat melakukan penganiayaan dan berujung masuk penjara.
SelengkapnyaKombes Pol Ary mengungkapkan bahwa peran masing-masing pelaku yakni, Samsul sebagai pemilik barang. Sedangkan, dua orang lainnya merupakan kurir yang mengedarkan.
SelengkapnyaPersoalan ekonomi kembali menjadi sebab seseorang nekat melakukan aksi tindak kriminalitas di Samarinda, Kalimantan Timur.
SelengkapnyaJelang pergantian tahun, Polsek Samarinda Kota merilis kasus prostitusi online di Kota Tepian, yang melibatkan waria tuna susila asal Makassar.
SelengkapnyaSetelah mengamankan tiga pelaku bisnis lendir pada Jumat (12/11/2021) kemarin, sepak terjang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota kembali mengungkap perkara serupa dengan jumlah yang lebih besar.
Selengkapnya