Seorang ibu muda (16) dan kekasihnya bernama MI (18) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terkait kasus gorok bayi dan perzinahan di bawah
SelengkapnyaLanjut dijelaskannya, pelaku SY sendiri melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 13 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wita, di sebuah kamar di rumah orangtuanya.
SelengkapnyaSelain kerja tim gabungan, lanjutnya, hingga sejauh ini pihaknya pun telah melakukan penyelidikan pertama dengan memeriksa tiga orang saksi di lokasi penemuan bayi.
SelengkapnyaInformasi dihimpun, pelaku adalah seorang pria berinisial MA (23) yang nekat menjambret demi mendapatkan ponsel IPhone 11 milik korbannya senilai Rp 6,5 juta.
SelengkapnyaIa pun mengungkapkan kepada polisi jika hal tersebut merupakan kekhilafan karena jauh dari keluarga, terutama istrinya.
Selengkapnya