Sementara itu, koordinator pekerja Rusli juga berharap ada itikad baik dari perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan.
SelengkapnyaHal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
SelengkapnyaDisnaker Kota Balikpapan menyarankan pihak pengusaha dalam hal ini PT Duta Margajaya Perkasa diwajibkan membayarkan hak 15 pekerjanya sebesar setengah miliar lebih, tepatnya total senilai Rp 651.199.
Selengkapnya