Total pemulihan kerugian negara itu dijelaskan Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto berasal dari pengerjaan proyek semenisasi, pembangunan, peningkatan jalan dan pembuatan jembata di Kecamatan Samboja,
SelengkapnyaNamun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.
SelengkapnyaSelanjutnya, kata Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi.
SelengkapnyaSidang yang masuk agenda pemeriksaan keterangan terdakwa ini terpaksa gagal digelar lantaran kondisi kesehatan terdakwa Iwan Ratman kembali mengalami gangguan.
SelengkapnyaDikatakannya, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi.
SelengkapnyaKemudian turut menyatakan bahwa proyek pembangunan tangki timbun dan BBM di Samboja, Balikpapan dan Cirebon bukanlah proyek fiktif.
Selengkapnya