Putusan hukum juga menyebutkan setelah jatuh vonis, terdakwa Eddy Roesminah akan tetap dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Samarinda.
SelengkapnyaDalam sidang teranyarnya, Dirut PT Mandiri Sejahtera Energindo (MSE), Eddy Roesminah dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
SelengkapnyaNamun seiring waktu, PT MSE disebut hadir dengan 90 persen konsesi yang sama di atas wilayah PT PPCI.
SelengkapnyaSetelah sempat menjalani penahanan di polsek sekitar bandara di Jakarta, selanjutnya tersangka ER dilimpahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda jelang pertengahan November kemarin.
Selengkapnya