Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. Iwan Ratman lantas diduga menilap uang proyek Rp50 miliar dengan cara dialirkan ke perusahaan swasta miliknya, PT Petro TNC Internasional.
SelengkapnyaEdy Damansyah menegaskan bahwa aliran dana sebesar Rp50 miliar ke perusahaan swasta PT Petro T&C yang merupakan bentukan Iwan Ratman, tanpa melalui persetujuan pemegang saham.
SelengkapnyaSelanjutnya, kata Rofiq sapaan karib Zaenurofiq sidang akan dilanjutkan pada Senin 11 Oktober mendatang dengan kembali menghadirkan Alvin sebagai saksi.
Selengkapnya