Anggota DPRD Samarinda menyoroti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian 2022-2042.
SelengkapnyaRevisi peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah disosialisasikan Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR-Pera).
SelengkapnyaKetua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 yang telah disepakati oleh DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi Kaltim sangat menentukan arah dan wajah
SelengkapnyaDia jelaskan perihal Samarinda Bebas Tambang ini sebenarnya juga sudah pernah ditanyakan kepada sosok-sosok para calon Wali Kota Samarinda pada Januari 2020 lalu.
SelengkapnyaSelasa (21/2/2023) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda menggelar rapat internal.
SelengkapnyaJum'at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.
SelengkapnyaDiketahui, Pemprov dan DPRD Kaltim sudah mengirimkan revisi Perda RTRW 2016-2036 ke Pemerintah Pusat.
SelengkapnyaAlasan lain, adalah adanya kesepakatan antara Provinsi diwakili PUPR Kaltim dengan Pemkot Samarinda pada tahun lalu, untuk membuat kawasan itu menjadi daerah resapan banjir.
Selengkapnya