Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tepian, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.
SelengkapnyaDijelaskan Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, Hidayat kalau temuan itu bermula dari hasil pantauan petugas di menara pos.
SelengkapnyaDijelaskan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Ricky Sibarani kalau pengungkapan kasus itu bermula dari diamankannya G dan MA di jalan AW Syahranie.
SelengkapnyaAS yang kini terancam hukuman 20 tahun penjara setelah resmi menyandang status tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
SelengkapnyaPeredaran narkoba dilakukan antar penjara, pelaku pengendali berada di penjara, Lapas Balikpapan yang hendak mengirim ke pemesan di Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.
SelengkapnyaPeredaran narkoba jenis sabu-sabu kembali digagalkan Satrekoba Polresta Samarinda pada Jumat (27/5/2022) malam lalu.
SelengkapnyaDari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara mengamankan seorang pemuda bernama M Zogi Maulana (21) dengan barang bukti poketan ganja seberat 0,94 gram bruto.
SelengkapnyaWarga Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda itu pun belakangan diketahui berperan sebagai pengedar narkoba, sabu-sabu yang membuatnya harus berakhir di hotel prode
Selengkapnya