Lahan eks perusahaan kayu bernama Barito Pacific di Jalan Barito, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda yang lama tidak aktif, belakangan disulap menjadi jetty dan lokasi penumpukan batu bara
SelengkapnyaDPRD Samarinda mendukung penuh rencana pemerintah kota yang ingin mengubah lokasi eks tambang batu bara menjadi lahan pertanian.
SelengkapnyaDua perusahaan tambang batu bara ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
SelengkapnyaKehidupan sehari-hari warga di Desa Teluk Dalam telah terguncang akibat aktivitas tambang batu bara ilegal yang berlangsung selama sebulan lebih.
SelengkapnyaAktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan perusahaan tambang dinilai tak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
SelengkapnyaDiketahui, Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
SelengkapnyaWacana Samarinda bebas tambang pada 2026 mendatang mendapat dukungan dari anggota Komisi III DPRD Samarinda, Celni Pita Sari.
SelengkapnyaKomisi III DPRD Kaltim, meminta tambahan waktu kerja terkait rencana pencabutan dua perda.
Selengkapnya