Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang terkait dengan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin al
SelengkapnyaBupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin alias Cana dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana kurungan penjara selama 14 tahun penjara.
SelengkapnyaDisampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan bahwa ada puluhan orang yang menghuni kerangkeng itu dengan dalih rehabilitasi narkoba.
SelengkapnyaPenjara manusia alias kerangkeng itu ada di rumah Terbit Rencana Perangin-angin yang berlokasi di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Selengkapnya