Kesimpulan yang diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni terjadi perselingkuhan.
SelengkapnyaKabar soal perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi terungkap dalam sidang pembacaan amar tuntutan perkara pembunuhan berencana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
SelengkapnyaTerdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membantah tudingan perselingkuhan istrinya, Putri Candrawathi dengan salah satu ajudannya.
SelengkapnyaPutri mengaku tidak tahu peristiwa pembunuhan Brigadir J. Namun, ia mengatakan mendengar letusan tembakan beberapa kali dari dalam rumah.
SelengkapnyaPutri juga ditanya soal hasil tes poligraf atau uji kebohongannya. Jaksa mengatakan Putri saat itu ditanya apakah dia berselingkuh dengan Yosua atau tidak.
SelengkapnyaHal itu disampaikan Putri saat menanggapi keterangan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq, dalam sidang pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).
SelengkapnyaKemudian, pengacara juga menjelaskan alasan kliennya memanggil Yosua ke kamarnya dan bertemu selama 15 menit.
SelengkapnyaFebri mengatakan bahwa dari berkas yang didapatkan, Ferdy Sambo kala itu meminta Richard menghajar Yosua, bukan menembak.
Selengkapnya