VONIS.ID - Pegawai kementerian dan lembaga terkait diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) wilayah pagar laut Tangerang.
Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, bahwa dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu dengan dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," jelasnya, Selasa (11/2).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah kantor hingga rumah Kepala Desa Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang tersebut.
Djuhandhani mengatakan, bahwa penyitaan barang bukti dilakukan penyidik dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin (10/2) malam.
Ketiga lokasi itu yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen. (*)