IMG-LOGO
Home Kriminal Kembali Ditangkap Polisi, Musisi Fariz RM 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba
kriminal | umum

Kembali Ditangkap Polisi, Musisi Fariz RM 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba

oleh Alamin - 20 Februari 2025 02:33 WITA
IMG
Musisi Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba/HO

VONIS.ID - Selasa (18/2/2025) lalu, Musisi Fariz RM kembali kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Fariz RM juga pernah ditangkap pada 2007, 2015, dan 2018  terkait kasus narkoba.

Kini Fariz RM kembali diamankan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan di sini adalah pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun," ujar PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025).

Dijelaskannya, Fariz RM memesan narkoba dari seseorang berinisial ADK (42) yang merupakan mantan sopir.

Kini, pihaknya masih mendalami apakah ADK juga merupakan pengguna narkoba atau tidak.

"Setelah dimintai keterangan, kemudian kita mendapatkan keterangan dari ADK, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang yang didapat di ADK yaitu inisial FRM," pungkasnya. (*)

Berita terkait