VONIS.ID, NUNUKAN – Seorang oknum pelatih olahraga di Nunukan, Kalimantan Utara terbukti melakukan aksi pencabulan. Bahkan disebutkan polisi, kalau korban dari aksi bejat pelaku mencapai 8 orang.
Dijelaskan Kapolres Nunukan ABKP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf kalau pelaku adalah pria bernama YC. Aksi tak terpuji yang dilakukan YC telah dilakukan sejak lama. Mirisnya, korban dari pelaku merupakan para anak laki-laki.
Rinci dia, kalau kasus ini terungkap saat salah satu korban yang berusia 14 tahun, mulai berani bercerita kepada orang tuanya.
“Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polsek Nunukan pada Selasa (3/12/2024) lalu," jelasnya, Jumat (13/12/2024).
Setelah satu bersuara, polisi akhirnya mendapatkan keterangan tambahan dari dua korban lain yang juga mulai berani speak up.
Dengan bukti tambahan tersebut, petugas dengan cepat melanjutkan penyelidikan terhadap pelatih cabul tersebut.
"Dari keterangan korban, pelecehan seksual itu terjadi saat korban sedang latihan lalu datang pelaku,” ungkapnya.
Pelaku yang tiba dengan mobil langsung memanggil korban untuk menemani pelaku ke pelabuhan. Karena tak merasa curiga, korban lantas mengikut. Namun di tengah jalan, kecurigaan mulai terjadi saat pelaku tidak mengarah ke pelabuhan tetapi mengarah ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah pelaku, korban langsung diperintahkan masuk ke rumah dan saat itu korban langsung diminta membuka celananya. Kepada korban, pelaku mengatakan ingin mengecek otot selangkangan korban, sehingga korban disuruh berbaring dan pelaku menyimpan bantal di perut korban. Terjadilah aksi pencabulan tersebut.
Setelah melakukan aksi bejatnya itu, pelaku langsung menyuruh korban memakai kembali celana dan mengantar kembali korban ke tempat latihan.
“Sejauh ini sudah ada 8 orang korban mulai dari umur 14 tahun hingga 19 tahun yang kita periksa, namun kita menduga perbuatan pelaku ini sudah lama dia lakukan. Kita masih kembangkan kemungkinan korbannya akan bertambah kita masih menunggu jika ada korban yang ingin melapor,” jelasnya.
Dengan sejumlah bukti yang ada, petugas lantas dengan cepat mengamankan YC. Tanpa perlawanan berarti pelaku digelandang ke Mako Polres Nunukan dan diancam melanggar Pasal 6 huruf “c” Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf “c” lebih juncto Pasal 15 huruf “b”, huruf “e”, dan huruf ” g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Subsaider Pasal 82 Ayat (2) Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
(tim redaksi)