IMG-LOGO
Home Hukum Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 281,6 Triliun
hukum | umum

Satgas TPPU Prioritaskan 18 Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Senilai Rp 281,6 Triliun

oleh Pramudya - 09 Juni 2023 08:33 WITA
IMG
Gedung Kementrian Keuangan Direktorat Jenderal RI. (ist)

VONIS.ID - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang, Sugeng Purnomo menyampaikan, 18 laporan transaksi mencurigakan dari total 300 laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi prioritas pemeriksaan Satgas.

Satgas TPPU memeriksa transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan yang bersumber dari 300 laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan informasi dari PPATK dengan nilai keseluruhan Rp 349 triliun.

"Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu nilainya mencapai Rp 281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp 349 triliun itu persentasenya sudah mencapai sekitar 80 persen," ucap Sugeng Purnomo.

Dari 18 laporan yang menjadi prioritas pemeriksaan, sebanyak 10 laporan di antaranya merupakan laporan dari PPATK yang diserahkan kepada instansi-instansi di Kementerian Keuangan.

Laporan-laporan itu ditangani oleh Kelompok Kerja 1 Satgas TPPU, dengan rincian empat dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, tiga dari Direktorat Jenderal Pajak dan tiga dari informasi yang dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal.

Kemudian, delapan laporan telah diserahkan PPATK kepada aparat penegak hukum yang selanjutnya laporan-laporan itu menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU, dengan rincian, empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.

Walaupun demikian, ada satu laporan yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, dari empat laporan yang ditangani kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan, tepatnya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

(redaksi)