VONIS.ID - AKBP Raden Brotoseno dipecat dari Polri.
Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.
Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.
"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.
"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.
Seperti diberitakan Kompas.com, pada 2016, Brotoseno tersandung kasus suap.
Ia didakwakan menerima hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat, tepatnya di Ketapang.
Dakwaan itu muncul dalam kaitan Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Didakwa pada 2016, satu tahun berselang usai persidangan, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 14 Juni 2017.
Selain itu juga diharuskan bayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus tersebut.
Kemudian juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Brotoseno didakwa bersama beberapa orang lain, yaitu penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Setelah dapatkan vonis 5 tahun penjara, Brotoseno dapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Ia kemudian bebas pada 15 Februari 2020.
(redaksi)