VONIS.ID - Seorang narapidana kasus narkoba, Sayed Fackrul, kembali dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, pada Kamis (6/3/2025).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Sayed sudah menerima vonis mati sebelumnya, namun kembali terseret dalam kasus narkotika baru.
Sayed sebelumnya telah divonis mati oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 pada 7 September 2023.
Namun, saat menunggu eksekusi, ia malah terbukti mengendalikan penyelundupan 185,5 kilogram sabu dari dalam penjara.
Dalam sidang terbaru, hakim kembali menjatuhkan vonis mati setelah Sayed terbukti sebagai otak peredaran narkoba lintas negara dari perairan Malaysia-Indonesia.
Kasus ini terungkap saat aparat menangkap jaringan narkoba yang dikendalikannya di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.
Sayed mengendalikan bisnis haramnya dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, meski sudah berstatus terpidana mati. Ketua Majelis Hakim Asra Saputra mengungkapkan bahwa kasus ini jarang terjadi di Indonesia.
"Dia sudah menunggu eksekusi mati, lalu divonis mati lagi. Ini baru pertama kali saya temui," ujar Asra.
Belum diketahui apakah Sayed akan mengajukan banding atau meminta grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dalam lapas dan efektivitas hukuman mati dalam memberantas narkotika. (*)