VONIS.ID - Personel Band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel diberhentikan sebagai guru dari Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati.
Pemberhentian itu disoroti Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham).
Teranyar, tim Kemenham telah mengunjungi sekolah tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak asasi di balik pemecatan Novi.
Tim Kanwil Kemenham itu dipimpin Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Jawa Tengah Hawary.
"Kami hadir untuk memastikan apakah pemberhentian tersebut telah sesuai dengan prosedur yang benar dan tidak melanggar hak-hak individu yang bersangkutan," ujar Hawary dalam keterangan tertulis, belum lama ini.
Ia pun membeberkan informasi yang diterima tim Kemenham dari pihak sekolah.
Mereka mengklaim bahwa pemberhentian Novi tidak diambil secara gegabah.
Bahkan sekolah dan yayasan menunggu klarifikasi dari yang bersangkutan.
"Jika Novi dapat menjaga martabat yayasan, sekolah terbuka untuk menerima kembali beliau sebagai guru," ujar pihak sekolah sebagaimana rilis yang disampaikan Kemenham.
Kemenham menyatakan kunjungan tersebut dinilai menjadi langkah penting guna memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga dalam berekspresi serta mendapatkan penghidupan yang layak.
"Harapan kami setiap pihak dapat mencapai solusi yang akan memenuhi prinsip keadilan, kesempatan yang sama dan non diskriminasi dengan tentunya memperhatikan norma-norma yang hidup di masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Novi diberhentikan sebagai guru di SDIT Mutiara Hati dengan alasan melanggar kaidah dan kode etik di sekolah itu.
Adapun Band Sukatani yang digawangi Novi dan Muhammad Syifa Al Lufti menjadi buah bibir setelah mereka mencabut lagu berjudul 'Bayar Bayar Bayar' yang menceritakan fenomena setiap urusan harus bayar ke polisi.
Band punk asal Purbalingga itu menyampaikan permintaan maaf kepada kepolisian melalui video di akun media sosial mereka terkait lagu Bayar Bayar Bayar.
Publik menduga hal itu diduga karena ada tekanan dari pihak tertentu, termasuk aparat karena lagunya menyinggung polisi. (*)