VONIS.ID - Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian.
Menurut jaksa, kebijakan Tom pada periode 2015-2016 ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar-Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Adapun 10 pihak swasta yang menerima PI tersebut antara lain:
1. Tony Wijaya NG melalui PT Angles Products
2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene
3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya
4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry
5. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International
6. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur
7. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas
8. Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses
Jaksa juga menekankan bahwa penerbitan PI ini dilakukan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Tom Lembong juga menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada tujuh dari sepuluh perusahaan swasta tersebut, padahal perusahaan-perusahaan ini diketahui sebagai produsen gula rafinasi dan tidak memiliki hak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat kebijakan ini, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar, sementara 10 pihak swasta diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 515 miliar. (*)