IMG-LOGO
Home Nusantara Polisi Usut Kasus SPBU Oplos Pertalite di Medan, Selidiki Dugaan Keterlibatan Pertamina
nusantara | Umum

Polisi Usut Kasus SPBU Oplos Pertalite di Medan, Selidiki Dugaan Keterlibatan Pertamina

oleh Mikhail - 08 Maret 2025 01:50 WITA
IMG
Ilustrasi mobil tangki Pertamina berisi bahan bakar minyak (BBM). (Liputan6)

VONIS.ID - Polrestabes Medan terus menyelidiki kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Nagalan, Kota Medan.

Polisi kini berfokus memeriksa pemilik SPBU, gudang penyimpanan bensin oktan 87, serta kemungkinan keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut dan akan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

"Terkait dengan apakah ada keterlibatan pihak Pertamina, akan kami dalami kembali," ujarnya dalam konferensi pers di SPBU Nagalan, Jumat (7/3/2025).

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation, dan CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria, membantah keterlibatan pihaknya.

"Saya yakin tidak ada oknum dari Pertamina yang terlibat karena pemeriksaan kami di terminal BBM sangat ketat," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pertamina tidak menyimpan bensin oktan 87, dan mobil tangki yang terlibat telah diputus kontrak sejak November 2023.

Kasus ini terungkap setelah polisi mengintai aktivitas mobil tangki minyak ilegal yang masuk ke SPBU Nagalan pada Rabu (5/3/2025).

Mobil tangki berplat BK 8049 WO dengan tulisan PT Elnusa Petrofin membawa bensin oktan 87 dan mencampurkannya dengan Pertalite di tangki timbun SPBU sebelum dijual dengan harga normal.

Manager Retail Sales Pertamina Sumbagut, Edith Indra Triyadi, memastikan hasil uji laboratorium menunjukkan BBM di tangki berada di bawah standar, dengan angka oktan hanya 87.

Saat ini, polisi telah menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam pengoplosan ini:

1. Muhammad Agustian Lubis (35), Manajer SPBU

2. Untung (58), Sopir mobil tangki

3. Yudhi Timsah Pratama (38), Kernet

Ketiganya dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Polrestabes Medan berjanji akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, terutama selama bulan Ramadhan.

"Apabila masyarakat menemukan indikasi penyelewengan BBM, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti," kata AKBP Bayu. (*)